SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT

Merujuk pada Pasal 38 Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan bahwa "Penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala" maka setiap Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Kota Pekalongan diharuskan untuk melakukan penilaian kinerja pelayanan secara berkala. Penilaian kinerja pelayanan publik dilakukan dengan tujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satu metode penilaian kinerja yang dapat digunakan adalah dengan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).

Hasil penilaian kepuasan masyarakat yang sudah dilakukan pada Kecamatan Pekalongan Kota Pekalongan adalah sebagai berikut:
Indeks Kepuasan Masyarakat Tahun 2022
Indeks Kepuasan Masyarakat Tahun 2023
indek Kepuasan Masyarakat Tahun 2024