TUGAS DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Walikota No 97 Tahun 2022 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan sebagai berikut : 

TUGAS :
Mendukung Walikota dalam menyelenggarakan Pemerintahan, Pelayanan Publik, dan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan.

FUNGSI :
  1. Perumusan dan penetapan sasaran dan program bidang pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kecamatan;
  2. Perumusan kebijakan bidang pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kecamatan;
  3. Pengoordinasian pengelolaan kesekretariatan di Kecamatan;
  4. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan;
  5. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  6. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
  7. Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan Wali Kota;
  8. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  9. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat Kecamatan dan Kelurahan;
  10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
  11. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan Wali Kota kepada Camat;
  12. Pengarahan dan pengoordinasian pelaksanaan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/atau Standar Pelayanan (SP) bidang tugasnya;
  13. Pengoordinasian pengendalian, pengawasan, pembinaan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dan pelaksanaan tugas; dan
  14. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.