TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Walikota No 97 Tahun 2022 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan sebagai berikut :
TUGAS :
Mendukung Walikota dalam menyelenggarakan Pemerintahan, Pelayanan Publik, dan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan.
FUNGSI :
TUGAS :
Mendukung Walikota dalam menyelenggarakan Pemerintahan, Pelayanan Publik, dan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Kecamatan.
FUNGSI :
- Perumusan dan penetapan sasaran dan program bidang pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kecamatan;
- Perumusan kebijakan bidang pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Kecamatan;
- Pengoordinasian pengelolaan kesekretariatan di Kecamatan;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan;
- Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
- Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan Wali Kota;
- Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat Kecamatan dan Kelurahan;
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan Wali Kota kepada Camat;
- Pengarahan dan pengoordinasian pelaksanaan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/atau Standar Pelayanan (SP) bidang tugasnya;
- Pengoordinasian pengendalian, pengawasan, pembinaan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dan pelaksanaan tugas; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.