FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)

Berikut ini adalah kumpulan pertanyaan umum/tanya jawab yang sering muncul/ditanyakan oleh masyarakat terkait pelayanan pengurusan dokumen Kecamatan Pekalongan Timur “Q” merupakan singkatan untuk Question (pertanyaan) dan “A” merupakan singkatan dari Answer (jawaban). Apabila dari pertanyaan tersebut tidak terdapat pertanyaan seperti yang ingin anda tanyakan atau jawaban yang kami berikan belum memuaskan, maka silahkan konsultasi melalui media sosial kami yang tertera di kontak.
Q :  Pada hari apa dan jam berapakah pelayanan pengurusan dokumen Kecamatan Pekalongan Timur Kota
      Pekalongan :
A  : Pelayanan pengurusan dokumen Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalonga  dibuka pada setiap hari
      kerja 
adalah sebagai berikut Senin-Kamis : 07:30 - 16:00 Jum’at : 07:30 - 11:00
      Sabtu : 08:30 - 12:00  ( Klik Link  ini untuk download Dokumen : SK STANDAR PELAYANAN JAM )
Q : Apa saja layanan yang tersedia di kecamatan Pekalongan Pimur Kota Pekalongan
 A : 1.  Legalisasi Surat Dispensasi Nikah
           (Waktu pengurusan kurang dari 10 hari dari hari perkawinan)
       2. Legalisasi Surat Pengantar Boro dan Numpang Kawin
       3. Legalisasi Surat Pengantar Permohonan Akte Catatan Sipil
           (Kelahiran, Kematian, Kawin)
       4. Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
       5. Legalisasi Surat Keterangan Pindah Penduduk
          di dalam WilayahKota (antar kecamatan)
       6. Legalisasi Surat Pengantar / Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
       7. Legalisasi Surat Pengantar / Keterangan & Pernyataan Waris
       8. Legalisasi Surat Pengantar Kredit Bank
       9. Legalisasi Surat Pengantar / Keterangan Izin Keramaian
     10. Legalisasi Surat Keterangan
           Pemanfaatan Pemakaian Kekayaan Daerah berupa penggunaan badan jalan untuk kegiatan keramaian
           /kemasyarakatan
      11. Legalisasi Surat Pengantar Rekomendadi NTCR
           (Nikah, Talak, Cerai, Rujuk)
      12. Legalisasi Proposal yang diajukan Mayarakat
           (Bantuan sosial pendidikan dan Keagamaan, Kepemudaan,dan Keolahragaan, Modal Usaha)
       13. Legalisasi Surat Keterangan Beda Nama