OPERASI YUSTISI DI JL.TERATAI KEL. PONCOL KECAMATAN PEKALONGAN TIMUR, GUNA PENCEGAHAN COVID -19

 
Kecamatan Pekalongan Timur setelah beberapa kali menggelar operasi yustisi masih tetap menemui masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Camat Pekalongan Timur bersama Lurah Poncol, PLT Trantib Kecamatan Pekalongan Timur, Trantib Kel. Poncol, Bhabinsa Kel. Poncol, Bhabinkamtibmas Kel. Poncol, anggota TNI dan Anggota Satpol PP kota Pekalongan. Melakukan kegiatan operasi yustisi yang bertempat di Jl.Teratai Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur.

Nur Shobah S,Sos M.M, selaku Camat Pekalongan Timur Kota Pekalongan mengatakan, dari kegiatan operasi yustisi ini petugas berhasil menjaring 65 pelanggar yang mana dari ke 65 orang pelanggar tersebut kedapatan tidak menggunakan masker saat berkendara sepeda motor, selanjutnya pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. 
Dari ke 65 pelanggar protokol kesehatan pihaknya kali ini memberikan sanksi yaitu untuk 65 orang pelanggar di kenai teguran dan sanksi sosial dengan menyanyikan lagu kebangsaan hingga membersihkan fasilitas umum, mereka dikenakan saksi sosial karena memakai masker tidak sempurna saat berkendara. Kamis (14/1/2020).