PERJANJIAN KINERJA (PK)

Perjanjian Kinerja adalah sebuah dokumen formal yang menjadi dasar kesepakatan antara seorang pegawai atau pimpinan dengan organisasi atau lembaga pemerintahan mengenai target-target kinerja yang harus dicapai dalam periode tertentu. Perjanjian ini biasanya dibuat setiap tahun dan berfungsi sebagai alat untuk mengukur efektivitas dan efisiensi kinerja pegawai dalam mencapai tujuan organisasi.

Komponen Utama Perjanjian Kinerja:

  1. Sasaran Kinerja 

  2. Indikator Kinerja Utama (IKU) 

  3. Target Kinerja

  4. Rencana Aksi

  5. Waktu PelaksanaanTanggung JawabEvaluasi dan Pelaporan

Fungsi Perjanjian Kinerja:

  • Akuntabilitas: Membantu memastikan bahwa pegawai atau unit kerja bertanggung jawab atas kinerjanya.
  • Transparansi: Menyediakan informasi yang jelas tentang ekspektasi kinerja dan hasil yang diinginkan.
  • Pengembangan Kinerja: Memberikan dasar untuk evaluasi dan peningkatan kinerja individu atau organisasi.
  • Pengukuran Kinerja: Memungkinkan organisasi untuk mengukur dan memantau pencapaian target secara objektif.
Berikut Perjanjian Kinerja ASN Kecamatan Pekalongan Timur:
  1. Perjanjian Kinerja Tahun 2021
  2. Perjanjian Kinerja Tahun 2022
  3. Perjanjian Kinerja Tahun 2023
  4. Perjanjian Kinerja Tahun 2024
  5. Perjanjian Kinerja Tahun 2025
  6. Perjanjian Kinerja Tahun 2026