Razia Balon Udara dan Petasan pada hari syawal di wilayah kecamatan Pekalongan Timur

Kecamatan Pekalongan Timur - Petugas Trantib Kecamatan Pekalongan Timur dan Kelurahan yang di Dampingi Polsek Pekalongan Timur merazia balon udara tanpa awak dan petasan di 7 kelurahan yang ada di Wilayah Kecamatan Pekalongan Timur. Kamis (20/5/2021).

Dampak dari menerbangkan balon tanpa awak dan petasan bisa membahayakan diri sendiri dan masyarakat umum.Mulai dari kebakaran, memutus jaringan listrik hingga bisa mengganggu penerbangan pesawat terbang.“Perbuatan tersebut melanggar undang undang No 1 tahun 2009 tentang penerbangan dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda 200 juta,"